LAMPUNG1.COM, Lampung Selatan - Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan bersama Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Kalianda, melakukan kesepakatan kerja bersama, untuk layanan jasa perbankan.
Kesepakatan bersama itu, ditandatangani langsung Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto dengan pihak BRI Cabang Kalianda, Kamis, 10 Juni 2021, di ruang kerja bupati setempat.
kesepakatan bersama yang ditandatangani kedua belah pihak itu meliputi pemberian fasilitas kredit, simpanan dan jasa bank lainya pada instansi/dinas/satuan kerja di lingkup Pemkab Lamsel dengan jangka waktu 5 tahun.
Dalam kepakatan bersama kali ini terdapat perjanjian kerja sama (PKS) antara Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Lampung Selatan dengan BRI Cabang Kalianda tentang, penyaluran bantuan dana pembangunan rumah sederhana atau hunian tetap (Huntap) bagi korban bencana tsunami.
Lalu, PKS antara Rumah Sakit Umum Daerah Bob Bazar Kalianda dengan BRI Cabang Kalianda tentang, pelayaan jasa perbank-kan.
Kepala Bagian Kerja Sama Setkab Lampung Selatan Badruzzaman, mewakili Bupati Lamsel Nanang Ermanto, mengatakan kesepakatan bersama atau Memorandum off Understading (MoU) merupakan payung hukum dokumen kerja sama yang membuat kesepakatan antar pihak dan bersifat umum. Lalu, perjanjian kerja sama (PKS) merupakan dokumen kerja sama yang memuat hak dan kewajiban para pihak secara teknis dan terinci.
Lebih lanjut dia, menjelaskan dalam kerja sama tentunya terdapat prinsip meliputi adanya kesepakatan para pihak, kepastian hukum, kepercayaan, etikat baik dan saling menguntungkan.
"Nah, nanti Bupati melalui Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah (TKKSD) Lampung Selatan melakukan monitoring dan evaluasi setiap semester terhadap pelaksanaan kerjasama yang dilakukan para pihak sesuai dengan Permendagri No.22 tahun 2020 dan peraturan bupati No.21 tahun 2020). Ini dilakuan untuk melihat tingkat ketaatan para pihak, komitmen para pihak, jangka waktunya, hak dan kewajiban para pihak," jelasnya. (Nata)