Home / Ruwa Jurai / Kemensos Minta Pelaku Pelecehan Seksual Di Lampung Timur, Dihukum Berat
Kemensos Minta Pelaku Pelecehan Seksual Di Lampung Timur, Dihukum Berat

Kemensos Minta Pelaku Pelecehan Seksual Di Lampung Timur, Dihukum Berat

LAMPUNG1.COM, Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) datangi Lampung Timur pada Sabtu (4/2/2023).

Kapolres Lampung Timur Polda Lampung AKBP Zaky Alkazar Nasution melalui Kasat Reskrim Iptu Johanes EP Sihombing, pada Minggu (5/2), menjelaskan bahwa Kedatangan Kemensos RI tersebut, terkait perkara kasus pelecehan seksual terhadap seorang wanita, yang menyandang disabilitas intelektual, yang terjadi di Kecamatan Pekalongan, yang berhasil diungkap Polres Lampung Timur pada Selasa (31/1/2023) lalu.

diwakilan oleh Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ipda Winda Seftriani hadir dan mendampingi.

"Hari ini Tim PPA Polres Lampung Timur, dipimpin IPDA Winda Seftriani, mendampingi Pihak Kemensos RI, untuk berkoordinasi terkait kasus pelecehan seksual tersebut," ujarnya.

Tim Kemensos RI yang hadir tersebut, antara lain adalah Diah Rini Lesmawati selaku Analisis Kebijakan Ahli Muda, Esra Pelita Tambunan selaku Pekerja Sosial Ahli Pertama, dan Yunita Angraini selaku Bendahara.

Selain Kemensos RI, juga diberikan bentuk kepedulian dari Dinas Sosial Lampung, Dinas Sosial DKI Jakarta dan Dinas Sosial Bandung.

Pihak Kemensos RI juga mengharapkan agar pelaku pelecehan seksual terhadap korban yang menyandang disabilitas intelektual dapat dijerat hukum seberat-beratnya.

"Kehadiran mereka, merupakan perintah langsung dari Menteri Sosial (Mensos) Tria Rismaharini," tambahnya. (Eko Arif)

Visitor: 1194